Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebriti

Dua Hari Ditahan, Kini dr Richard Lee Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya

Rabu, 29 Desember 2021 14:15 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM -Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan seusai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluar dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.

Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses Hans Pranata.

"Alhamdulillah dr. Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).

Baca: Richard Lee Ditangkap, Istri Minta Tolong Jokowi dan Mengaku Sebenarnya Tidak Ingin Viral Kedua Kali

Menurut Razman, dibebaskannya Richard Lee dan Hans Pranata menjadi bukti keduanya sangat patuh dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di tahanan.

Saat ini kata Razman, pihaknya akan fokus pada persiapan persidangan kedua kliennya.

Ia meyakini Richard Lee akan dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses.

Dalam foto yang dibagikan Razman terlihat Richard Lee keluar ruang tahanan dengan memakai kaus berwarna krem dengan celana pendek merah serta sendal jepit berwarna hitam.

Terlihat Richard keluar tahanan didampingi kuasa hukum tanpa didampingi istri.

Terhitung Richard Lee ditahan kurang dari dua hari.

Sebelumnya, dokter kecantikan dr Richard Lee tak menyangka ditahan kepolisian seusai diperiksa penyidik Ditreskrimsus.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat hendak menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2021).

Sebelumnya, dokter kecantikan dr Richard Lee tak menyangka ditahan kepolisian seusai diperiksa penyidik Ditreskrimsus.

Baca: Kecewa soal Penahan dr. Richard Lee, dr. Tirta: Yang Kabur Karantina Aja Bisa Bebas karena Sopan

Hal itu disampaikan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat hendak menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2021).

Kata Razman, Richard Lee ditahan bukan sebagai tahanan kepolisian. Melainkan ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

Hal itu dikarenakan kasusnya yang ada di meja penyidik polisi sudah rampung atau P21.

Sehingga saat ini proses hukum ada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan ke pengadilan.

Razman mengatakan, meski mendukung percepatan kasus ini, ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan. (Des)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Ditahan 2 Hari karena Ilegal Akses, dr Richard Lee Dibebaskan, Begini Alasannya

#Richard Lee #Tahanan Richard Lee #Polda Metro Jaya #Kasus Ilegal Akses

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved