Viral Video
Viral Video Polisi Tilang Pengendara Motor yang Mengawal Ambulans, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.
Dalam video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
Polisi juga menjelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar penggendara sepeda motor tersebut.
Menurutnya, kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca: Viral Video Polisi Tilang Pengendara Motor saat Kawal Ambulans, Pihak Kepolisian Buka Suara
Aan menjelaskan, yang punya wewenang untuk pengawalan hanyalah pihak kepolisian. Pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempunyai prioritas.
Menurutnya tindakan tersebut memang dapat dilakukan penilangan. Namun menurutnya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Baca: Viral Video Mahasiswi Gagal Fokus Buat Tugas Kuliah karena Ada Kambing Lewat, Tertawa sampai Nangis
Aan menyarankan, jika terjadi hal seperti itu sebaiknya masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas sudah dijelakan pada pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya
# Viral Video # tilang # pengendara motor # ambulans
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Sirene Tetap Nyala meski Ambulans Kosong, Sopir di Bangkalan Ditegur saat Melaju di Poros Kemacetan
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
Adu Mulut! Sopir Ambulans di Garut Ngotot Lawan Polisi, seusai Kepergok Angkut Pemudik & Motor
Jumat, 20 Maret 2026
Viral
VIRAL! MODUS MUDIK Pakai Ambulans Terbongkar di Garut, Angkut Seluarga & Motor, Auto Ditindak Polisi
Jumat, 20 Maret 2026
Terkini Nasional
DEDI MULYADI SULAP MOBIL DINAS GUBERNUR Jadi Ambulans untuk Layanan Kesehatan Warga Jawa Barat
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.