TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ingin Diterapkannya Hukuman Mati Bagi Para Koruptor Agar Jera
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi dengan melakukan terobosan hukum melakukan tuntutan mati bagi terdakwa korupsi.
Tuntutan mati bagi koruptor itu dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum.
Seperti apa rekam jejak ST Burhanuddin yang saat ini ingin menerapkan hukuman mati bagi koruptor? Berikut ulasannya.
Pria kelahiran 17 Juli 1954 ini menjabat sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) per 23 Oktober 2019, usai dilantik Presiden Jokowi.
Baca: BEM UI Kritisi Kepemimpinan 2 Tahun Jokowi Maruf, Minta Firli Bahuri dan ST Burhanuddin Dicopot
Dikutip dari Tribunnews.com, ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989.
ST Burhanuddin juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada 2007, Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.
ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Burhanuddin dikenal cukup fokus pada penanganan kasus korupsi.
Ia mengatakan kejaksaan bisa melakukan terobosan hukuman mati kepada para terdakwa tindak pidana korupsi.
Baca: Mensos Risma Serahkan Santunan untuk Korban Pohon Tumbang di Komplek Makam Syekh Burhanuddin
Hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, Rabu (15/12/2021).
“Saya juga menegaskan, integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika tapi juga sebuah tindakan nyata,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga dan meningkatkan marwah kejaksaan dengan profesionalitas dan integritas.
“Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi pada para pelaku,” ucapnya. (Tribun-Video.com/ Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ingin Para Koruptor Mendapat Hukuman Mati Supaya Jera
# Jaksa Agung ST Burhanuddin # Kasus Korupsi # Presiden Jokowi
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
3 Bos BPR Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp 17,3 Miliar
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
5 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Sarankan Presiden Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli demi Sudahi Kegaduhan di Masyarakat
5 hari lalu
Berita Terkini
Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kepala ATR/BPN Tanjab Timur & Ketua Satgas B Resmi Ditahan Kejati Jambi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.