KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Efek Jera bagi Pemerkosa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual marak terjadi sebulan terakhir ini.
Korban pun beragam, dari anak yang masih dibawah umur hingga orang dewasa.
Sementara, pelaku ada yang merupakan oknum di sebuah institusi pendidikan.
Salah satunya kasus yang viral baru-baru ini.
Seorang guru pondok pesantren berinisial HW tega-teganya memperkosa 12 santri didikannya sendiri.
Bahkan, 4 diantaranya sudah melahirkan 8 bayi.
Aksi bejat HW pun mendapat kecaman dari berbagai pihak bahkan meminta pelaku diberi hukuman kebiri.
Lantas sepeti apa jeratan hukuman bagi pelaku pemerkosa?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Efek Jera bagi Pemerkosa bersama Managing Partner Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners, Taufiq Nugroho, SH MH. (*)
# kekerasan seksual # pelecehan seksual # Kacamata Hukum
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkini
Polresta Pati Tangkap Dukun Cabul di Sukolilo, Modus Ritual Persetubuhan untuk Dapat Keturunan
7 hari lalu
Berita Terkini
Detik-detik Ashari Ditangkap di Wonogiri, Sempat Tak Mengaku Kiai dan Gelagapan Dicecar Polisi
Sabtu, 9 Mei 2026
Berita Terkini
Ketakutan saat Disergap, Ashari Tersangka Cabul Pati Sempat Tak Mengaku Kiai di Hadapan Polisi
Sabtu, 9 Mei 2026
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
Jumat, 8 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.