Wiki Update
Terlibat Aborsi Mahasiswa Serta Langgar Kode Etik, Bripda RB Terancam Dipecat & Penjara 5 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswa NW (23) yang mengakhiri hidupnya di atas pusara makam ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Bripda RB juga terancam hukuman pidana 5 tahun penjara, terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mantan kekasihnya itu.
Diketahui NW (23) ditemukan meninggal dunia setelah menegak minuman dicampur racun (potasium) di atas pusara makam ayahnya.
Bripda RB merupakan mantan kekasih NW yang juga anggota polisi aktif bertugas di Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet, Bripda RB dijerat pasal 7 dan 11 Perkab nomor 14 Tahun 2011.
Baca: Sosok Oknum Polisi Bripda RB yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto Jawa Timur
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, Bripda RB telah ditahan oleh Propam Polda Jatim sejak hari Sabtu.
Baca: Wakapolda Jatim Jelaskan Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).
Barang bukti berupa potasium dan obat penggugur kandungan telah dikirim ke Labfor Polri.
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
(Tribun-video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH
# Potasium # Bripda Randy Bagus # mahasiswi minum racun # Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah # Mojokerto # skandal aborsi
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Surya Malang
Live Tribunnews Update
Ibu Mertua Tewas di Tangan Menantu di Mojokerto, Pelaku Panik Tepergok KDRT Istri hingga Kritis
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Detik-detik Menantu Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto saat Tepergok Aniaya Istri, Ditikam Pisau Dapur
4 hari lalu
Tribunnews Update
Jejak Pembunuhan Mertua di Mojokerto, Ketahuan Ketua RT hingga Pelaku Kabur Pakai Bus
5 hari lalu
Tribunnews Update
Badut Penjual Balon Habisi Mertua dan Lukai Istri di Mojokerto, Dugaan Perselingkuhan Mencuat
5 hari lalu
tribunnews update
Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Mojokerto Ditangkap saat Kabur ke Surabaya, Motif Dipicu Cemburu
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.