Terkini Nasional
Covid-19 Varian Omicron,11 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Ini Daftarnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional.
Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi dengan melarang WNA dari 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia.
Baca: 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Covid 19 Varian Omicron
Selain itu peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Peraturan pelarangan WNA dari 11 negara dan peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.
Negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas Covid-19.
Baca: Pemerintah Terapkan Aturan Baru untuk Mencegah Varian Omicron, Larang 11 Negara Ini Masuk Indonesia
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait adanya Covid-19 Varian Omicron
Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Baca: Omicron Varian Baru Covid 19, Penangkapan Bandar Sabu di Jambi, Ameer Azzikra Tutup Usia
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Menohok Prabowo soal Narasi 'Indonesia Gelap': Mungkin Mata dan Hatinya Kurang Bagus
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Persiapan Haji di Kalimantan Barat, Sejumlah Tahapan untuk Para Jemaah Mulai Dimatangkan
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Desa Wisata Cipta Karya Bengkayang Jadi Destinasi Terfavorit di Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Kata Bahlil Soal 2 Kapal Indonesia Masih Tertahan di Selat Hormuz, Harap Jeda Konflik Jadi Solusi
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Ingatkan Besarnya Peran Indonesia, 70 Persen Energi Perdagangan Dunia Lewati Laut Nusantara
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.