Terkini Nasional
Berapa Gaji Polisi? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat Bintara,dari Bripda hingga Aiptu
TRIBUN-VIDEO.COM - Berapa gaji polisi? Pertanyaan tersebut mungkin cukup sering terdengar bagi sebagian orang, mengingat polisi merupakan profesi yang cukup dekat dengan keseharian masyarakat.
Selain itu, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Berikutnya, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.
Tak heran, setiap tahunnya, seleksi masuk anggota Polri cukup ketat, termasuk untuk calon bintara Polri.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Baca: 7 Fakta Unik India, Negara yang Memberi Gaji Polisi Berdasarkan Kumis
Gaji Polisi Bintara
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Baca: Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Depan Mapolsek Banyuwangi: Apa Kurang Gaji Polisi dari Negara
Tunjangan Kinerja Polri
Tunjangan kinerja Polri Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.
Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu"
Sumber: Kompas.com
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Sopir Taksi Diduga Penyebab KRL Berhenti Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Tunggu Penyelidikan
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
3 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, Polri Beri Bantuan Hukum dan Koordinasi ke Arab Saudi
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Protes Wajib Militer, Umat Yahudi Ultra-Ortodoks Blokir Jalan Israel hingga Bentrok dengan Polisi
Kamis, 30 April 2026
Nasional
ADA 4 FAKTOR Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Polisi Selidiki Penyebab Utamanya
Kamis, 30 April 2026
Viral
TERUNGKAP! MOTIF PENGASUH Daycare Aniaya Balita, Kesal Tak Mau Makan, Tiga Jadi Tersangka Polisi
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.