Kamis, 11 Juni 2026

Mengaku Kesal, Begini Kronologi Asworo Saat Membunuh Wiwid Bikin Geram

Rabu, 14 Juni 2017 16:57 WIB
Tribun Sumsel

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca ditangkap usai sebulan dalam pelariannya, Martinus Asworo alias Asworo terlihat sangat lusuh dan terlihat seperti tidak ada rasa bersalah saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6/2017).

Semua pertanyaan yang diajukan wartawan, satu persatu dijawab Asworo. Ia yang mengaku hanya kesal, hingga akhirnya mengambil jalan untuk membunuh calon istrinya Chatarina Wiedyawati alias Wiwid.

Sambil menahan rasa sakit di kaki kanan dan di kirinya karena mendapat hadiah timah panas polisi.

Asworo menceritakan tahap demi tahap dirinya melakukan penganiayaan terhadap Wiwid hingga akhirnya dirinya kabur ke Lampung untuk bersembunyi.

Asworo yang ditangkap di Lampung usai melakukan pembunuhan terhadap calon istrinya sendiri Wiwid, harus mendapat hadiah dari polisi setelah ditangkap dalam pelariannya.

Seperti tidak ada rasa bersalah, sehingga membuat orang nomor satu di Polda Sumsel yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto sempat menanyakan langsung kepada tersangka Asworo mengenai tindakan yang dilakukannnya.

"Pakai apa kamu membunuh Chatarina," tanya Irjen Agung.

"Pakai kunci stir pak," jawab Asworo.

"Menyesal tidak kamu, dengan tindakan yang dilakukan," kembali tanya Irjen Agung.

"Ada pak rasa bersalah," jawab Asworo.

"Kamu dihantui Chatarina tidak," kembali tanya Irjen Agung.

"Tidak pak, hanya ada rasa bersalah dengan Chatarina," jawab Asworo.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di depan gedung utama Mapolda Sumsel menjelaskan, tersangka Martinus Asworo alias Asworo ditangkap di Lampung usai melakukan pembunuhan terhadap calon istrinya Chatarina Wiedyawati alias Wiwid sebulan setelah kejadian.

"Jadi, saya langsung memimpin rapat seminggu dua kali. Saya tekankan, bila tidak dapat jangan pulang. Tetapi, dengan dedikasi yang dilakukan anggota akhirnya tersangka ini berhasil ditangkap," ujarnya.

Dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama barang bukti yang disita baik itu mobil Toyota Innova warna hitam, kunci stir yang digunakan tersangka Asworo saat membunuh Wiwid, baju yang digunakan Asworo dan barang bukti lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan rencana terhadap calon istrinya Chatarina," pungkas Agung.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved