Jumat, 29 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Tubagus Joddy soal Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa dan Bibi

Kamis, 11 November 2021 12:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Joddy membeberkan sejumlah keterangan terkait kejadian ini saat proses pemeriksaan.

Lantas apa saja pengakuan Joddy tersebut?

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/11/2021), pertama, Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Hal tersebut terbukti saat dirinya mengunggah konten di Instagram Story.

Bahkan warganet pun sempat menonton konten itu.

Meski akhirnya, konten tersebut dihapus Joddy.

Dalam hal ini, Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy memaparkan, penyidik kepolisian telah menyita ponsel milik Joddy.

Ponsel tersebut akan diperiksa penyidik secara digital forensik.

Baca: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Ngebut hingga Nyetir sambil Main Ponsel

Baca: Mantan Kuasa Hukum Vanessa Pastikan Tubagus Joddy akan Masuk Penjara dan Dikenakan Pasal Berlapis

"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

Kedua, Joddy mengaku kecepatan mobil yang ia kemudikan 120 kilometer per jam saat mengalami kecelakaan.

Joddy juga tak menampik sedang tak konsentrasi saat menyetir.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ujar Hendry.

Ketiga, Joddy tak langsung diperiksa oleh pihak kepolisian seusai kecelakaan terjadi.

Hal ini lantaran Joddy masih mengalami trauma pasca tragedi nahas itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada Senin (8/11/2021)menerangkan, kondisi Joddy mulai stabil namun sedikit masih mengalami trauma.

"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," terang Gatot.

Untuk itu, pihak kepolisian mengerahkan psikologis untuk melakukan pendampingan terhadap Joddy.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Joddy ditetapkan sebagai tersangka dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran pada Rabu (10/11/2021).

Dalam kasus ini, Joddy dikenakan Pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 310 ayat dua dan empat.

Pasal tersebut memuat soal kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban dan kerusakan.

Pasal itu juga mengatur bila kecelakaan memakan korban jiwa maka tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Pengakuannya kepada Polisi"

# Vanessa Angel # Tubagus Joddy # Bibi Ardiansyah # Tol Jombang-Mojokerto

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved