Selasa, 5 Mei 2026

Rumah Botol Ridwan Kamil Bisa Disewakan, Ini Syaratnya!

Kamis, 8 Juni 2017 20:14 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Rumah unik milik Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kini bisa dinikmati oleh masyarakat umum.

Sebab, bangunan yang diberi nama Rumah Botol itu, kini bisa disewa oleh warga.

Seorang staff Ridwan Kamil, Bella Datisi mengatakan, sejak diumumkan 7 April 2017, banyak masyarakat yang menanyakan informasi, soal aturan main sewa rumah tersebut.

Dari sekitar 50 peminat, baru satu orang yang sudah merasakan tinggal di rumah unik itu.

"Sudah lebih dari 50 orang yang bertanya. Tapi, baru satu orang yang sudah menyewa," kata Bella saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/4/2017).

Rumah Botol merupakan satu di antara karya terbaik dari tangan Ridwan Kamil, sewaktu menekuni bidang arsitektur.

Bangunan yang berada di kawasan Cigadung, Kota Bandung itu, pernah menyabet penghargaan Grewn Design Award 2009 dari BCI Asia.

Hal yang paling menarik, beberapa bagian dinding rumah itu dibuat dengan menggunakan 30 ribu botol minuman energi.

"Fasilitas Rumah Botol terdiri dari empat kamar tidur, dengan ukuran tempat tidur berbeda, kolam renang, bak mandi air panas, dua kamar mandi, dan dapur. Maksimal penghuni delapan orang," ungkapnya.

Bagi yang berminat bermalam di Rumah Botol, penghuni diwajibkan memenuhi beberapa syarat.

"Dilarang merokok, tidak boleh membawa hewan peliharaan serta ramah terhadap tetangga," ujar Bella.

"Untuk yang berminat bisa hubungi saya lewat akun sosial media instagram @bdatisi. Untuk informasi tambahan, bisa mengakses di alamat http://bit.do/RumahBotolRK," jelasnya. (Dendi Ramdhani)

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Rumah Botol   #Bandung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved