Terkini Nasional
Jaksa Agung Sedang Mengkaji Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap koruptor.
Penerapan hukuman mati ini dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI.
Dua yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Baca: Lakukan Kekerasan kepada Ibu Gigi Hadid, Kini Zayn Malik Dijatuhi Hukuman oleh Hakim Pengadilan
"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun dan Asabri Rp 22,78 Triliun. Namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.
Leo menuturkan Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya.
Namun, dana itu justru di korupsi oleh oknum orang tertentu.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," jelasnya.
Selain itu, kata Leo, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan memberikan hukuman lain selain hukuman mati kepada koruptor.
"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Mengkaji Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia
# Jaksa Agung # hukuman mati # koruptor
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KPK Buka Borok Koruptor! Didominasi Pria, Modus Alirkan Dana ke Sirkel hingga Wanita Simpanan
Rabu, 22 April 2026
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran: 14 Kajati Diganti, Total 53 Pejabat Geser Posisi
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Serahkan Uang Rp 11,4 T, Jaksa Agung Senang Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali Kawasan Hutan
Jumat, 10 April 2026
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.