Selasa, 5 Mei 2026

PANGGUNG DEMOKRASI

PANGGUNG DEMOKRASI: NIK Jadi NPWP, Apa Untungnya?

Rabu, 13 Oktober 2021 16:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Satu poin pentingnya, pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Langkah ini juga diketahui gerbang awal Indonesia menuju era Single Identity Number berbasis NIK yang sudah digadang -gadang beberapa tahun terkahir.

Meskipun demikian, muncul berbagai macam pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti langkah ini hanya dinilai cara pemerintah kejar s etoran penerimaan dari sektor pajak.

Ada lagi masyarakat yang khawatir dengan keamanan data pribadinya.(*)

Baca juga berita terkait di sini

Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: Guru Honorer Terganjal Passing Grade

Baca: PANGGUNG DEMOKRASI Pembatalan Haji 2021: Nasib Calon Jemaah dan Dampak bagi Pengusaha Penyelenggara

# Rapat Paripurna # Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) # Nomor Induk Kependudukan # pajak

Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved