PANGGUNG DEMOKRASI
PANGGUNG DEMOKRASI: NIK Jadi NPWP, Apa Untungnya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Satu poin pentingnya, pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.
Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Langkah ini juga diketahui gerbang awal Indonesia menuju era Single Identity Number berbasis NIK yang sudah digadang -gadang beberapa tahun terkahir.
Meskipun demikian, muncul berbagai macam pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.
Seperti langkah ini hanya dinilai cara pemerintah kejar s etoran penerimaan dari sektor pajak.
Ada lagi masyarakat yang khawatir dengan keamanan data pribadinya.(*)
Baca juga berita terkait di sini
Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: Guru Honorer Terganjal Passing Grade
Baca: PANGGUNG DEMOKRASI Pembatalan Haji 2021: Nasib Calon Jemaah dan Dampak bagi Pengusaha Penyelenggara
# Rapat Paripurna # Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) # Nomor Induk Kependudukan # pajak
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ide Menkeu Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka Dikritik DPR dan Eks Wamenlu, Disebut Picu Konflik Baru
Sabtu, 25 April 2026
Terkini Nasional
Beda Pendapat Menlu Sugiono Vs Menkeu Purbaya soal Pajaki Kapal yang Lintasi Selat Malaka
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Tiru Iran! Reaksi Keras Malaysia soal Purbaya Usul Pajaki Selat Malaka: Tak Bisa Dilakukan Sepihak!
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Menlu Sugiono Dukung Kemerdekaan Pelayaran di Selat Malaka, Tolak Wacana Pajak Menkeu Purbaya
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Menlu Sugiono Tolak Mentah-mentah Wacana Menkeu Purbaya Pajaki Kapal yang Lintasi Selat Malaka
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.