Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Rencana NPWP Diganti NIK, Menkeu Sri Mulyani dan Dukcapil Ungkap Alasannya

Kamis, 7 Oktober 2021 17:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya akan segera diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mendorong terwujudnya era satu data.

Dengan demikian ke depannya kegiatan perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan pergantian NPWP dengan NIK.

Zudan menyebut nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan NIK.

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Dirinya mengungkapkan langkah itu diambil guna mewujudkan era satu data di Indonesia.

Ia juga melaporkan beberapa kementerian dan lembaga bahkan sudah mulai mencocokkan datanya dengan Dukcapil.

Hal itu dilakukan agar kegiatan perencanaan, pembangunan dan pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

Sebagai contoh adalah penyaluran bansos, apabila ditemukan data yang tidak cocok NIK-nya maka data tersebut dapat dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya sudah dicocokkan dengan NIK oleh Dukcapil.

"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil."

"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.

Selain itu optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga merambah ke sektor lain seperti asuransi, layanan telekomunikasi, kesehatan, hingga penegakan hukum.

Sementara itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban pajak bagi Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah mengubah fungsi NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.

Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka akan terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak.

Orang yang dikenai pajak tetap mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Nomor Induk Kependudukan (NIK) # Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) # Menkeu Sri Mulyani

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved