Rabu, 22 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Terima Dipecat & Anggap Dirinya Difitnah PSI, Viani Limardi akan Tuntut Partainya Rp1 Triliun

Selasa, 28 September 2021 18:03 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dikabarkan dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia diduga melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada Maret 2021 lalu.

Tidak tinggal diam, Viani akan menuntut PSI sebesar Rp1 triliun, lantaran telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.

Baca: PSI Pecat Viani Limardi, Anggota DPRD yang Viral akibat Langgar Aturan Ganjil Genap

Dikutip dari TribunJakarta, Viani Limardi dikabarkan dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pemecatan tersebut disebabkan lantaran Viani diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya menggelembungkan dana kegiatan reses pada maret 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Viani tidak tinggal diam dan akan melawan serta menggugat PSI sebesar Rp1 triliun.

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Baca: PSI Bela Giring Ganesha yang Menyebut Anies Baswedan Pembohong: Itu Fakta, Bukan Ujaran Kebencian

Viani mengaku selama ini dilarang berbicara oleh PSI, termasuk ketika ia melanggar peraturan ganjil genap.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.

Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai PSI.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan itu, Viani disebut melakukan pelanggaran aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin."

"Atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca: Giring PSI Trending Gara-gara Tuding Anies Baswedan Pembohong & Menyebutnya Tak Pantas Jadi Presiden

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Dijelaskan pula bahwa Viani sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga akhirnya surat pemberhentian ketiga yaitu pemberhentian selamanya. (Tribun-Video.com/Mei)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kerap Disudutkan hingga Difitnah Korupsi Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun

# TRIBUNNEWS UPDATE # PSI # Viani Limardi # Partai Solidaritas Indonesia # DPRD DKI Jakarta # dipecat

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved