Minggu, 10 Mei 2026

Mengintip Rumah Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng

Kamis, 16 September 2021 08:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oyan, penjaga rumah pengamat politik Rocky Gerung berjaga di pintu masuk.

Menurutnya, belum ada satupun barang yang dipindahkan terkait somasi yang dilayangkan pengembang PT Sentul City Tbk.

"Belum ada yang dipindahkan satupun barang," kata Oyen kepada Tribun Network, Rabu (15/9/2021).

Somasi dari PT Sentul City terkait masalah lahan.

Rocky diminta segera mengosongkan rumah atau pengembang akan membongkar rumahnya.

Oyan menjelaskan majikannya tetap menghuni meski sejumlah rumah sekitar sudah diratakan excavator.

"Pak Rocky ada di dalam sedang menerima tamu," tuturnya.

Sejumlah mobil mewah berada di depan kediaman Rocky.

Tampak juga kendaraan dinas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia model Toyota Alphard terbaru.

Oyan mengatakan tidak tahu menahu maksud tujuan kunjungan pejabat tersebut.

"Yang saya tahu sudah sekitar 10 rumah diratakan dari total lahan seluas 800 m2," tukas Oyan.

Rumah Rocky beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Suasana rumah pengamat politik sekaligus dosen Universitas Indonesia ini rimbun pepohonan setinggi lima meter.

Temboknya bermotif bata merah, pagarnya hitam pekat.

Di sebelah kiri rumah Rocky tanah kosong, sedang sebelah kanannya rumah yang sudah jarang ditempati.

PT Sentul City Tbk (BKSL) diketahui memberikan somasi terhadap Rocky Gerung sebanyak dua kali.

Kuasa hukum Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan somasi pertama dikirimkan pada 26 Juli 2021.

Dalam somasi pertama itu, PT Sentul City memperingatkan lahan dan bangunan seluas 800 m2 di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung adalah milik sah PT Sentul City dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Melalui somasi itu, PT Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Setelah somasi pertama, Rocky Gerung, kata Haris, mendapatkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.

Poin-poin dari somasi kedua ini sama dengan somasi pertama.

Atas somasi tersebut, Rocky Gerung menyatakan penolakan.

Haris menyebut, Rocky Gerung sudah menempati rumah itu sejak 2009.

Rocky pun mendapatkan tanah itu dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris

Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.

Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.

"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.

Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.(*)

# PT Sentul City # Rocky Gerung # Kabupaten Bogor

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved