Terkini Nasional
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual & Perundungan di KPI Dibebastugaskan, KPI: Atasannya akan Diperiksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar jumpa pers siang ini terkait dengan hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, Jumat (3/9/2021).
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya menyampaikan hal tersebut sekira pukul 14.00 WIB nanti.
Meski demikian, MS kini mendapat perlindungan dan diberikan waktu untuk menenangkan diri.
Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, atasan dari terduga korban juga akan diperiksa.
Terduga pelaku dibebastugaskan untuk kelancaraan pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan.
Sementara itu, terduga korban MS saat ini masih bekerja di KPI Pusat.
Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sementara secara internal kepada terduga pelaku pelecehan seksual terhadap terduga korban berinisial MS.
Nuning juga mengatakan, Kamis (2/9/2021), ada lima terduga pelaku yang diperiksa oleh KPI pusat.
Pemeriksaan tersebut tidak digabung dengan pemeriksaan terhadao terduga korban yakni berinisial MS.
MS ini diketahui adalah korban pelecehan seksual sekaligus perundungan sesama karyawan. (*)
# Komisi Penyiaran Indonesia # Jumpa Pers # pelecehan seksual # KPI Pusat
Videografer: Panji Anggoro Putro
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video
Viral News
AKSI Cekcok 2 Pria di KRL Jakarta Bogor, Dipicu Dugaan Pelecehan di Gerbong
Sabtu, 25 April 2026
Terkini Nasional
Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah dari Mesir Terserat Kasus Pelecehan Seksual
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Viral
Geger Pria Murka Dilecehkan Sesama Jenis di KRL, Korban Sontak Ajak Duel Pelaku
Jumat, 24 April 2026
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Apa Batas Hukum Pelecehan Non-Fisik?
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.