Kamis, 23 April 2026

Plt Gubernur Djarot Jadi Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 17:05 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan vonis terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihukum 2 tahun penjara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

"Saya tadi sudah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki Tjahaja Purnama," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Ia menjelaskan alasan dirinya menandatangani surat permohonan itu lantaran dirinya yakin bahwa Ahok bisa diajak kerjasama dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Ahok kemudian tidak kooperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti," jelas Djarot.

Tonton juga:

Tak Ada Senyum di Wajah Djarot saat Dilantik Gantikan Ahok, Lihat Videonya

Media-media Asing Beritakan Vonis Penjara untuk Ahok! Apa Kata Mereka?

Mantan Wali Kota Blitar itu juga menegaskan bahwa Ahok tidak akan 'mangkir' dari pemanggilan terkait kasusnya.

"Jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang atau meninggalkan kota," tegas Djarot.

Djarot pun kini hanya tinggal menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi karena pengajuan penangguhan penahanan atas Ahok telah ia ajukan.

"Maka kami mengajukan penangguhan penahanan itu kepada Pengadilan Tinggi, nanti kita tunggu jawaban dari pengadilan tinggi," kata Djarot. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved