Terkini Nasional
Hotman Paris Komentari Mengapa Richard Lee Ditangkap bak Penjahat Besar padahal Kasus Ecek-ecek?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris ikut memberikan analisanya terkait kasus hukum yang kini menimpa dr Richard Lee.
Kali ini Hotman Paris menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang didiga dilakukan dr Richard Lee.
Hal itu disampaikan Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.
Baca: Dipulangkan setelah Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Tak Banyak Keterangan: Makasih, Saya Capek
Warganet banyak bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dr Richard Lee.
"Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap?"
Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?' " kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.
Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.
"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."
"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphone-nya disita."
"Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.
Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.
Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."
"Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.
Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.
Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.
Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.
"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut."
"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."
"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.
Baca: Kartika Putri Kena Imbas Penangkapan dr Richard Lee, Banjir Hujatan hingga Jadi Trending
Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengapa Richard Lee Ditangkap bak Penjahat Besar Padahal Kasus Ecek-ecek? Ini Analisa Hotman Paris
Tribunnews Update
Doktif Desak Polisi Bongkar Dugaan TPPU Richard Lee dan Keluarga yang Diduga Raup Ratusan Miliar
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Pemeriksaan Richard Lee Dibatalkan, Doktif Curiga Ada Upaya Menunda & Mengulur Proses Hukum
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Doktif Apresiasi Polisi Tahanan Richard Lee Diperpanjang dan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Tersangka
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Gali Fakta & Bukti Baru, Polisi Periksa Istri Tersangka Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.