Sabtu, 22 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Punya Uang Rp5 Juta untuk Bayar Denda PPKM, Asep si Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara

Rabu, 14 Juli 2021 20:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik kafe di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.

Pria bernama Acep Lutvi Suparman ini dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Baca: Viral Pengantin di Boyolali Gelar Akad Nikah di Bus yang Melaju, Cara Unik Hindari Razia PPKM

Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp5 juta subsider 3 hari kurungan penjara.

Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman penjara 3 hari daripada harus membayar denda Rp5 juta.

Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar perarutaran PPKM darurat itu.

Baca: Joget Tanpa Prokes di Kafe saat PPKM Darurat, 3 ASN Kota Pasuruan Didenda dan Diberi Sanksi Lanjutan

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).

Dikutip dari Kompas.com, mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.

Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Tribun-video.com/ Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Asep Pilih Dipenjara: Saya Tak Punya Uang...

# pemilik kafe # PPKM # melanggar # penjara # Denda

Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pemilik kafe   #PPKM   #melanggar   #penjara   #denda

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved