Sabtu, 18 April 2026

Terkini Metropolitan

Kantor Ray White Ditutup Sementara setelah Sidak Anies Baswedan, Disnakertrans: Bisa Permanen

Rabu, 7 Juli 2021 23:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kantor itu ditutup karena bukan merupakan sektor esensial ataupun kritikal.

"Iya (ditutup karena) bukan masuk sektor esensial, makanya kita tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca: 50 Wisatawan Nekat Piknik ke Karimunjawa saat PPKM Darurat Disuruh Pulang

Saat Sidak Ray White Indonesia adalah perusahaan di sektor properti yang terbukti melanggar aturan PPKM karena tetap menugaskan karyawannya untuk berkantor di masa PPKM darurat.

Kantor Ray White didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021), dan langsung ditutup karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Saat itu, Anies marah karena para pegawai ternyata masih bekerja di kantor. Berbeda dari Ray White Indonesia, kantor yang disidak Anies lainnya, yaitu Equity Life Indonesia, hanya diberikan sanksi penutupan tiga hari karena masih termasuk sektor esensial.

Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan melebihi kapasitas 50 persen dan mempekerjakan wanita hamil di kantor di masa PPKM darurat.

"Iya (melanggar protokol kesehatan), termasuk mempekerjakan wanita hamil itu pelanggaran," kata dia.

Andri menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan baik untuk bidang usaha non-esensial maupun esensial.

Semua akan diawasi terkait dengan protokol kesehatan dan akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.

"Kalau masih melanggar dua kali, kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.

Baca: Langgar Aturan Jam Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Salon di Garut Dikenakan Denda Rp3 Juta

Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Anies meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan. Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat Jakisecara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.

Baca: KPK Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat

Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.

"Jangan ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja, dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved