Terkini Nasional
Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, pemerintah telah melaksanakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam diktum ketujuh poin J, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat, Ini Instruksi Mendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Covid-19 Per Hari
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan Kemungkinan Diumumkan Besok
Senin, 30 Maret 2026
Pemerintah Estimasi Kebutuhan Rehabilitasi Sumatera Capai Rp130 Triliun
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.