Sidang Pembacaan Pembelaan Ahok Digelar Selasa 25 April
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUN-VIDEO. COM – Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa 25 April 2017 minggu depan.
Hal itu sesuai keputusan majelis hakim usai jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang dikenakan jaksa penuntut hukum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah Pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.(*)
Reporter: Wahyu Aji
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Duka Mendalam! Anggota BPK RI Haerul Saleh Meninggal seusai Rumahnya Terbakar di Jagakarsa
Jumat, 8 Mei 2026
Viral di Medsos
Viral Aksi Mobil Berpelat TNI Bintang 2 Nekat Lawan Arah saat Kemacetan di Kuningan Jakarta Selatan
Selasa, 5 Mei 2026
Berita Terkini
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Erin Taulany, Korban Sebut KTP hingga Ponsel Masih Ditahan
Selasa, 5 Mei 2026
tribunnews update
Akhir Nasib Maling Motor di Jaksel, Tewas Dianiaya usai Berulang Kali Mencuri, Punya Julukan Khusus
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Jusuf Kalla Temui Tokoh Malino Poso Ambon, Tegaskan Ceramah Viral di UGM Bukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.