Sabtu, 6 September 2025

Menang Atas Sertifikat Tanah yang Direbut Tetangga, Nenek Arpah Menangis hingga Sujud Syukur

Rabu, 12 Mei 2021 03:29 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM, CILODONG – Nenek Arpah menangis hingga melakukan sujud syukur di luar Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok , Cilodong, Kota Depok.

Tindakan ini, ia lakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatannya terhadap AKJ, tetangganya sendiri yang mengambil sertifikat tanah miliknya seluas 103 meter.

“Menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan tuntutan untuk sebagian. Menyatakan tergugat (AKJ) telah melakukan  perbuatan melawan hukum."

"Memerintahkan tergugat (AKJ) untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198, luas 103 meter persegi , kepada pemegang hak Arpah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, di Persidangan, Senin (10/3/2021).

Sesaat bersujud syukur, Nenek Arpah pun langsung dibantu berdiri oleh anggota keluarga dan im kuasa hukum yang mendampingi.

Namun tak langsung berdiri, ia menyempatkan diri untuk memanjatkan doa dengan menadahkan kedua tangan, sembari menatap ke atas dengan bola mata yang berair.

Sebelumnya diberitakan, selain harus mengembalikan sertifikat tanah milik Nenek Arpah, tergugat AKJ juga dihukum untuk membayar kerugian yang diderita Nenek Arpah hingga sebanyak Rp100 juta.

“Menghukum tergugat dengan kerugian materi sebesar Rp 100 juta,” kata Divo di persidangan.

Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.

Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.

Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah yang buta huruf tiba-tiba dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangani kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.

Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.

Dari situlah, perjuangan nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 silam. (*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved