LIVE UPDATE
LIVE UPDATE: Hari Kedua Larangan Mudik, 20 Kendaraan di Tangerang Disuruh Putar Balik
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Total ada 20 kendaraan yang disuruh putar balik dari posko penyekatan di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021).
Sebab, ke-20 kendaraan tersebut terindikasi akan melakukan perjalanan mudik semasa larangan ditanggal 6 - 17 Mei 2021.
Mereka terciduk saat melintas di posko penyekatan yang dibuat Satlantas Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Yang kita cegat hari ini itu ada 17 mobil dan tiga kendaraan roda dua," jelas KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi, saat dihubungi.
Dari 20 kendaraan itu, sebagian ada yang dari luar Kota Tangerang.
Ada sebagian pula yang datang dari dalam Kota Tangerang.
Pasalnya, mereka semua tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditambah bukan masuk kategori pengecualian mudik.
"Mereka semua tidak diizinkan melintas dan disuruh putar balik. Soalnya bukan masuk kategori juga," sambung Agus.
Baca: 1 Keluarga Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bak Belakang Truk yang Tertutup Terpal
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar Kota Tangerang.
Peraturan tersebut dilaksanakan pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan keluar atau masuk Kota Tangerang.
Dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
Hal tersebut berlaku untuk semua masyarakat, baik pekerja sektor informal maupun non pekerja.
"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Herman, Kamis (6/5/2021)
"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," imbuhnya.
Herman menambahkan, SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan saja.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.
Adapun, golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukas Herman.(*)
# LIVE UPDATE # larangan mudik # Tangerang # Jatiuwung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Klarifikasi SPPG Lempongsari Semarang yang Diskors BGN, Ternyata Sempat Dapat Protes Orangtua Siswa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Tangis Pilu Pecah Saat Fafa Nur Azila Istri Mendiang Praka Farizal Tiba di Rumah Duka Lendah
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Pantauan Harga MinyaKita di Pekanbaru, seusai Harga Melambung dan Langkanya di Jawa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Korban Tambahan Insiden Kebakaran SPBE di Bekasi, Belasan Warga Dirawat seusai Alami Luka Bakar
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Big Match Sumsel United vs Persiraja Banda Aceh, Adu kreatif Lini Tengah Diego Dall Oca & Juan Merah
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.