Senin, 13 April 2026

APA ITU

Simak Cara Mendapatkan Uang Rp75.000, Bisa secara Individual atau Kolektif

Selasa, 4 Mei 2021 11:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Raya Idul Fitri identik dengan memberi Tabungan Hari Raya (THR).

Setiap tahunnya Bank Indonesia (BI) dan kantor cabang perbankan biasanya membuka layanan penukaran uang baru pada periode Ramadan dan Lebaran.

Nah kali ini, BI menyediakan uang pecahan Rp75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Pada awalnya uang pecahan ini khusus untuk dikoleksi. Namun, BI mendorong perluasan penggunaan UPK 75 Tahun RI baik sebagai angpao lebaran hingga untuk transaksi.

"BI mendorong perluasan UPK 75 di antaranya untuk THR atau angpao atau salam tempel lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok utk THR atau angpau yang menambah kegembiraan dan keistemewaan suasana lebaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru pecahan Rp75.000 ini bisa datang langsung ke loket-loket yang ada di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI.

Syarat untuk menukarkan uang Rp75.000 ini cukup mudah, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut cara menukar uang Rp75.000 baik secara individual maupun kolektif:

Baca: Masyarakat Masih Buru Uang Rp75.000 Edisi HUT ke-75 RI, Antrean di BI Solo Pagi Ini Menumpuk

Penukaran Individu

1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.

2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.

3. Melakukan pengisian data pemesanan.

4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.

5. Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

6. Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

7. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

8. Apabila pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran Kolektif

1. Minimal 17 orang dan diwakili oleh 1 orang perwakilan penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada BI yang dituju sebagai lokasi penukaran.

2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada BI melalui email.

3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email terdiri dari permohonan pemesanan, scan formulir permohonan penukaran kolektif dan formulir pemesanan dalam bentuk Ms Excel.

4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

Baca: Hoax or Fact: Uang Rp75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya? Ini Faktanya

5. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Wajib membawa dokumen yakni formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, fotocopy KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

7. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

BI telah membuka layanan penukaran uang baru sejak 12 April dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 mendatang.

# Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu # Pemesanan Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu # Cara Mendapat Uang Rp 75 Ribu # uang baru 75 ribu # 75.000 Jadi Rekomendasi Angpao THR # Uang Rupiah Rp 75.000 # uang

Baca berita lainnya terkait Cara Mendapat Uang Rp 75 Ribu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut

Reporter: Falza Fuadina
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved