Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Ini Daftar Orang-orang yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

Jumat, 9 April 2021 16:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan yang melarang adanya aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Larangan mudik itu diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian bagi sejumlah orang.

Berikut adalah daftar orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama periode libur Lebaran tahun ini.

- Perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Meski diperbolehkan melakukan perjalanan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin mudik.

Baca: Berikut Sanksi bagi Kendaraan yang Nekat Beroperasi Saat Larangan Mudik Berlangsung

Mereka wajib membawa surat izin perjalanan tertulis atau yang disebut dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan yaitu pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Persyaratan ini bersifat wajib bagi orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu juga harus membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Semua persyaratan tersebut akan dicek di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatansan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Skrining tersebut akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mudik 2021 # Hari Raya Idulfitri # Covid-19

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved