Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Kota Bekasi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka, kasus bentrokan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, Jakasampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka bernama TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).
"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi di salah satu pos milik ormas. Korban dalam insiden ini berjumlah dua orang.
"Mengakibatkan dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang berujung kematian," jelasnya.
Korban meninggal dunia bernama Noviantika Yahya (29), sedangkan korban yang saat ini masih menjalani perawatan bernama Sony Ericson (18).
"Korban posisinya sedang tidur di pos, mereka bertujuh, lima lainnya kabur, nah pelaku itu datang langsung mengahajar," paparnya.
Bentrokan ormas terjadi pada, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Tersangka awalnya datang bersama kelompoknya berjumlah 30 orang ke salah satu kafe di dekat lokasi kejadian, tiba-tiba terjadi salah paham hingga menyebabkan keributan.
Aloysius menjelaskan, kelompok tersangka memang datang ke kafe berjumlah 30 orang. Tetapi, dalam kasus penganiayaan, hanya dua orang yang melakukan tindakan.
"Berdasarkan penyelidikan, jadi kafe itu berjarak sekitar 1 kilo meter dari TKP (pos FBR), ada rekaman CCTV kita jadikan bukti," tegasnya.
Dia memastikan, pihak kepolisian langsung menindak cepat kasus tersebut setelah mendapatkan laporan.
Dua kelompok ormas yang terlibat juga langsung dikordinasikan, hal ini guna mengantisipasi adanya bentrokan susulan.
"Setelah kejadian kita pastikan kondisi aman kondusif, pelaku kita amankan hari itu juga (Kamis 21/1) sekira pukul 10.00 WIB," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan di muka umum hingga menyebabkan kematian, ancaman penjara 12 tahun penjara.(*)
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Ledakan Besar-besaran Menghantam & Guncang Ibu Kota Afghanistan, saat Bentrokan Perbatasan Terjadi
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bentrok Pemuda Memanas, Kapolres Tual Terluka Kena Anak Panah di Kaki saat Pimpin Pengamanan
Rabu, 25 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Kerusuhan Meksiko: Kartel Narkoba Ngamuk Bosnya Terbunuh, Api Berkobar di 6 Negara Bagian
Senin, 23 Februari 2026
LIVE UPDATE
Bentrok di Jalan Jenderal Sudirman Sorong, Massa Lempar Batu hingga Molotov: Lalu Lintas Lumpuh
Rabu, 18 Februari 2026
LIVE UPDATE
Situasi Mencekam di Mamuju Tengah, Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok karena Sengketa Lahan
Selasa, 20 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.