Terkini Nasional
KPK: Penyuap Edhy Prabowo Segera Dimejahijaukan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal ini sejurus dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Suharjito.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Suharjito yang disangka sebagai pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suharjito ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat (22/01/2021), tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Seiring dengan itu, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito.
Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Baca: Seusai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Curhat Aturan Kunjungan Tahanan Daring
Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali.
Dalam proses penyidikan ini terungkap Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia. (*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
6 hari lalu
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Imbas Kasus Korupsi Migor
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Nasional
Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pesan Pemuda Indonesia Jangan Putus Asa pada Negara
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.