TRIBUNNEWS UPDATE
Beredar Surat Telegram Kapolri Disebut Bubarkan FPI dan 5 Ormas Islam Lain, Yusri Yunus Klarifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah surat telegram Polri yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Surat Telegram Polri yang beredar itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.
Isi surat Telegram tersebut yakni melarang FPI beraktivitas.
Tampak dalam surat yang beredar itu telah ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Terkait kebenaran surat Telegram yang beredar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi.
Dikutip dari Antara, Yusri Yunus mengatakan bahwa surat tersebut hoaks.
"Hoaks... yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima Antara.
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.(*)
Artikel ini telah tayang di Antara.com dengan judul Hoaks, telegram Kapolri terkait pembubaran FPI
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Antara
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Konflik AS-Iran: IRGC Siap Hadapi Konfrontasi Baru, 3 Kapal Ditembaki di Selat Hormuz
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: IRGC Siap Terus Perang Lawan Zionis, Stok Rudal Washington Menipis
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Ashanty Puas Putusan Kasus Penggelapan Eks Karyawan, Vonis Dua Tahun Penjara Tegaskan Sudah Maafkan
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
45 Persen Stok Rudal AS Terkuras, Analis Klaim Kesiapan Tempur Pasukan Trump Lawan Iran Mulai Lemah
Rabu, 22 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Siap Hadapi Konfrontasi Baru, IRGC Bakal Serang Musuh Lebih Dahsyat hingga Tak Terduga
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.