Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

POPULER Rizieq Shihab Klaim Tanah Pesantren PTPN Dibeli Secara Sah: Bukan Merampas, Ada Buktinya!

Kamis, 24 Desember 2020 15:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Perkebunan Nusantara VIII meminta Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan.

Surat berisi somasi tersebut disebut dikeluarkan PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lantas seperti apa pesantren alam Agrokultural milik Rizieq Shihab yang harus dikosongkan dalam tujuh hari tersebut.

Dikutip dari markazsyariah.com, pesantren ini terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Berada di daerah dataran tinggi, pesantren ini memiliki landskap perbukitan dan perkebunan teh hingga sayur.

Pesantren ini tidak hanya bergelut dalam program mencetak dai dan penghafal Al-quran (hafiz), namun juga program pertanian dan penghijauan lahan.

Suasana udara sejuk dan mententramkan hati membuat para Santri nyaman dan khusyu menjalani pendidikan sambil bertadabur alam di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultutal ini.

Ponpes ini didirikan oleh Habib Rizieq sembilan tahun lalu.

Awalnya, Rizieq Shihab benar-benar terkejut dengan kuatnya pandangan anti-islam (islamophobia) yang tak hanya melanda kalangan non-muslim, namun juga umat Islam.

Rizieq Shihab kemudian mendirikan pesantren ini sebagai upaya menghidupkan Islam yang benar-benar rahmat bagi alam.

Namun kini setelah disomasi, pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan karena selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.

Jika dalam 7 hari sejak surat diberikan yang bersangkutan tak mengosongkan pesantren, maka PTPN akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Jalur hukum ditempuh karena pihak pesantren dinilai melakukan tindak pindana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.

"Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.

Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.

Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

(*)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved