TRIBUNNEWS UPDATE
POPULER Rizieq Shihab Klaim Tanah Pesantren PTPN Dibeli Secara Sah: Bukan Merampas, Ada Buktinya!
TRIBUN-VIDEO.COM - PT Perkebunan Nusantara VIII meminta Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan.
Surat berisi somasi tersebut disebut dikeluarkan PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lantas seperti apa pesantren alam Agrokultural milik Rizieq Shihab yang harus dikosongkan dalam tujuh hari tersebut.
Dikutip dari markazsyariah.com, pesantren ini terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Berada di daerah dataran tinggi, pesantren ini memiliki landskap perbukitan dan perkebunan teh hingga sayur.
Pesantren ini tidak hanya bergelut dalam program mencetak dai dan penghafal Al-quran (hafiz), namun juga program pertanian dan penghijauan lahan.
Suasana udara sejuk dan mententramkan hati membuat para Santri nyaman dan khusyu menjalani pendidikan sambil bertadabur alam di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultutal ini.
Ponpes ini didirikan oleh Habib Rizieq sembilan tahun lalu.
Awalnya, Rizieq Shihab benar-benar terkejut dengan kuatnya pandangan anti-islam (islamophobia) yang tak hanya melanda kalangan non-muslim, namun juga umat Islam.
Rizieq Shihab kemudian mendirikan pesantren ini sebagai upaya menghidupkan Islam yang benar-benar rahmat bagi alam.
Namun kini setelah disomasi, pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan karena selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.
Jika dalam 7 hari sejak surat diberikan yang bersangkutan tak mengosongkan pesantren, maka PTPN akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Jalur hukum ditempuh karena pihak pesantren dinilai melakukan tindak pindana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.
"Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.
Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.
Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
(*)
Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
5 hari lalu
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Bekukan Kepengurusan TPUA, Eggi Sudjana Kini Putuskan Pindah ke Korlabi
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
HABIB RIZIEQ RESPONS Keras Materi Pandji Pragiwaksono, Sesalkan Singgung Ibadah
Rabu, 14 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.