Tribunnews Update
Penasihat Hukum Jerinx SID Nilai JPU Gagal Uraikan Dakwaan Kliennya saat Sidang Lanjutan Digelar
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina, alias Jerinx SID kembali berlanjut.
Sidang yang beragenda eksepsi, atau pembelaan terdakwa ini, berlangsung secara daring, pada Selasa (29/9/2020).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx, menjalani sidang, dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Jerinx menilai dakwaan yang dibacakan jaksa, cacat.
Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx menilai jaksa penuntut umum gagal menguraikan kerugian meteriil dan immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan kliennya.
Selain gagal menguraikan kerugian materiil dan immateriil, Sugeng menilai surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum.
Penuntut umum juga keliru membuat kerugian materiil dan immateriil serta alat yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan serta surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHP.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Sugeng, dikutip dari Antara.
Sebelumnya Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait unggahan di Instagram pribadinya yang menyebut “IDI Kacung WHO” pada 13 Juni 2020 dan pada 15 Juni yang berisi dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Untuk itu, kuasa hukum memohon agar hakim mengabulkan keberatan ini dan menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Jerinx batal demi hukum.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh penuntut umum. (Tribun-video.com/ Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Eksepsi Jerinx: JPU Gagal Uraikan Kerugian Materiil dan immateriil dari Pernyataan "IDI Kacung WHO"
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Netanyahu Mengklaim Sempat Sakit Kanker Prostat, Pilih Tunda Hasil Diagnosis karena Perang Iran
35 menit lalu
Tribunnews Update
Dokter Kamelia Bantah Isu Renggang dengan Adik Ammar Zoni, Tegaskan Hubungan Baik usai Sidang Vonis
36 menit lalu
Tribunnews Update
Momen Haru Maia Estianty Teteskan Air Mata di Siraman El Rumi, Pesan untuk Anak dan Calon Menantu
42 menit lalu
Tribunnews Update
AS di Bawah Trump Dikabarkan Alami Tekanan Keuangan dan Krisis Amunisi saat Berknflik 38 dengan Iran
44 menit lalu
Tribunnews Update
Plenkovic Sebut Ukraina Tak Realistis Masuk NATO, Ancaman Trump ke Spanyol Tak Perlu Dianggap Serius
47 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.