Sabtu, 13 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

POPULER: 6 Pemuda di Madura Perkosa Gadis 14 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan

Jumat, 11 September 2020 07:15 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perdi bin Mata Jesin (20) warga Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, menerima vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (9/9/2020).

Perdi menerima vonis atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun pada 8 Januari 2020 lalu.

Diketahui Perdi melakukan tindak pemerkosaan tersebut secara bergiliran bersama dengan lima temannya.

Hal tersebut diketahui dari keterangan korban, yang turut hadir dalam persidangan.

Korban menuturkan, pelaku pemerkosaan terhadap dirinya berjumlah enam orang.

"Kata korban, waktu itu dikeroyok oleh enam orang, termasuk Perdi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi.

Disebutkan bahwa perkenalan korban dan pelaku berawal dari saling kenal di Media Sosial Facebook dan berlanjut di via WhatsApp pribadi.

Setelah intens berkomunikasi, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke Kecamatan Proppo, di Kabupaten Pamekasan.

Saat mengajak jalan-jalan ke Proppo itulah, pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Tak hanya sendiri, pelaku mengajak lima temannya melakukaan tindakan kejinya tersebut.

Kini pelaku telah menerima vonis pengadilan, sementara lima temannya masih buron.

Perdi telah menerima vonis kurungan selama delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut sebagaimana pasal dakwaannya pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e, tentang perlindungan anak.

"Waktu itu pihak keluarga korban menerima dan didampingi penasehat hukum sendiri," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (9/9/2020). (Tribun-Video/Tribun Madura)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Bergilir ABG 14 Tahun di Sampang Divonis 8 Tahun Penjara, 5 Pelaku Lain Berkeliaran

Sumber: Tribun Jatim.com

Tags
   #Kasus Pencabulan   #pemerkosaan   #Madura

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved