Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 19:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual dan disiarkan secara 'live streaming' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Majelis Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina.

Selain itu, Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman. Hakim turut menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Irwan Rismawan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved