Minggu, 3 Mei 2026

Ramadan 2020

Bayar Zakat Fitrah Bisa Online via Website Baznas, Begini Caranya

Rabu, 20 Mei 2020 20:52 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Lebaran Idul Fitri

Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.

Pembayaran Zakat Fitrah secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini.

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Di situs resmi Baznas, tersedia berbagai metode pembayaran yakni online, transfer bank, kartu kredit dan paypal.

Khusus untuk online, pembayaran zakat bisa melalui gopay, opo, dana, link aja dan jenius pay.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

1. Buka browser

2. Buka laman baznas.go.id - bayarzakat

3. Akan muncul tampilan form pembayaran zakat, Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki

4. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar, kemudian klik lanjutkan pembayaran.

5. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi

6. Isi dan lengkapi Form Konfirmasi Pembayaran Zakat - Upload bukti pembayaran - Input Captcha - Klik submit

7. Upload bukti pembayaran

8. Input captcha

9. Klik submit

(*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Panduan Bayar Zakat Fitrah lewat Online via Website Baznas, Badan Amil Zakat Nasional

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Rusintha Mahayusanty N
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Banjarmasin Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved