Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Panduan Refund Tiket Mudik Pelni dan Bus

Rabu, 29 April 2020 19:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO - Pemerintah telah mengatur larangan mudik di tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Peraturan tersebut melarang transportasi umum maupun pribadi keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona.

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum, laut, udara, maupun kereta api.

Lantas bagaimana dengan kebijakan refund dari perusahaan transportasi bagi penumpang yang ingin menguangkan tiketnya?

Berikut daftar cara refund tiket Pelni dan Bus:

PELNI

PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Selain itu, ada pembatasan perjalanan untuk beberapa rute tertentu.

1. Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.

2. Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

3. Calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP.

Jangan lupa membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.

4. Pengajuan pembatala tiket juga wajib dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Apabila pengajuan dilakukan dari 6 jam sebelum keberangkatan atau bahkan setelah kapal berangkat, maka tiket akan hangus.

5. Pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan.

Sebelumnya, PELNI telah menutup layanan pembelian tiket di loket kantor pusat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bus

Selain PELNI, refund tiket mudik 2020 juga bisa dilakukan bagi calon penumpang bus.

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara penuh.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang yang telah membeli bus pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket perusahaan otobus (PO) yang berada di tiap terminal.

Adapun syarat refund tiket bus pada umumnya, kata Bernad, calon penumpang cukup membawa bukti fisik tiket dan tanda pengenal, seperti KTP ke lokat PO bus masing-masing.

Pengembalian nantinya akan diberikan langsung secara tunai kepada calon penumpang. Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PO Bus Pahala Kencana Wahyudi mengatakan, kebijakan refund di perusahaannya dikembalikan berupa voucher.

Kendati demikian, voucher tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak.

Yudi juga mengatakan bahwa untuk pembelian tiket bus di atas tanggal 24 April sudah dihentikan atau close system. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rusintha Mahayusanty N
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved