Jumat, 17 April 2026

Tribunnews Update

Batal Mudik karena Dilarang, Inilah Cara Mendapatkan Refund 100% Tiket KAI secara Online

Kamis, 23 April 2020 21:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guna mencegah penyebaran Virus Corona ke berbagai daerah, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020.

Adanya larangan tersebut membuat masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayah zona merah Virus Corona, baik menggunaan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Dilansir oleh Kompas.com, menanggapi keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melakukan pengembalian dana atau refund 100 persen tiket kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, refund 100 persen ini berlaku untuk tiket jadwal keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020.

"Khusus untuk kondisi saat ini refund 100 persen. Jika dalam kondisi normal, kalau penumpang membatalkan pesanan tiketnya dikenakan bea sebesar 25 persen dari bea tiket," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Bea tiket yang dibatalkan baru akan ditransfer setelah 30 hari sejak permohonan pembatalan tiket.

Dalam rangka menerapkan physical distancing, KAI siap memfasilitasi refund tiket secara online.

Refund tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Berikut langkah melakukannya:

1. Pada halaman beranda KAI Access, pilih menu Pembatalan.

2. Pilih satu di antara tiket kereta api yang akan dibatalkan.

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan.

4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan, dan isi data akun bank untuk pengembalian dana

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen

6. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.

(Tribun-Video.com/Inung Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Begini Cara Refund 100 Persen Tiket KAI via Online

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Muhammad Nur Rohmad
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved