WOW UPDATE
Cegah Penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Gelar Persidangan secara Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Makasar Sulawesi Selatan menggelar sidang online untuk pertama kalinya, Senin (30/3/2020).
Keputusan tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah penularan Virus Corona.
Dilansir oleh TribunTimur.com, terdapat sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang berstatus tahanan yang mengikuti persidangan online ini.
Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi mengatakan, pada persidangan tersebut menggunakan aplikasi Zoom.
Selama proses persidangan para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa berada di lokasi berbeda.
Hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan.
"Sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, dimana hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan," kata Sulistyadi.
Sidang online tersebut merupakan kesepakatan bersama antara jajaran Aparat Penegak Hukum  Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Makassar dan Balai Pemasyarakatan di Kejaksaan Negeri Gowa.
Hal tersebut juga sebagai tidak lanjut dari Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.
Menurut Sulistyadi sidang online seperti ini akan terus berlanjut hingga situasi kembali kondusif.
"Tidak ada batasan waktu, selama situasi masih berstatus siaga, pencegahan akan terus kita lakukan. Kalau situasi sudah kondusif maka persidangan tentu akan kembali normal sebagaimana biasanya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darman Syah menyampaikan bahwa sidang online perdana ini terdapat kendala konektivitas internet.
Hal tersebut dinilai memuat komunikasi menjadi terganggu.
"Alhamdulillah sejauh ini lancar dan kondusif. Meski dalam pelaksanaan sidang tadi terdapat hal yang perlu dievaluasi seperti konektivitas jaringan yang kadang membuat komunikasi menjadi terganggu," ungkapnya.
Sidang perdana yang digelar secara online tersebut diikuti oleh warga binaan dengan rincian 95 orang tahanan untuk Pengadilan Negeri Makassar dan 12 tahanan Pengadilan Negeri Gowa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Sidang Online
Sumber: Tribun Timur
Terkini Nasional
Seusai JK, Kini Giliran Penyebar Pertama Video Ceramah Eks Wapres Ikut Dipolisikan di Makassar
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ngamuk Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Suami di Makassar Tebas Sang Istri dan Bunuh Sepupu
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria Tebas Istri & Bunuh Sepupu di Makassar, Cekcok soal Miras, Ngamuk saat Tak Dituruti
6 hari lalu
Viral
MUI Tegaskan Haram soal Viralnya Video Orang-orang Minum Oli: Bukan Minuman untuk Manusia
Jumat, 10 April 2026
Local Experience
Penangkapan Pangeran Diponegoro oleh Jenderal De Kock dan Akhir Perjuangannya dalam Pengasingan
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.