Minggu, 12 April 2026

Tribunnews Update

Dipaksa Berhenti Kerja dan Diusir saat Minta Penjelasan, Lima Wanita Hamil Datangi DPRD Deliserdang

Kamis, 5 Maret 2020 22:22 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima wanita hamil dipaksa berhenti bekerja oleh PT Sumatera Timberindo Industri (STI).

Mereka datangi DPRD Desliserdang untuk mengadu .

Mereka menyebut pihak perusahaan memaksa mereka untuk membuat surat pengunduran diri.

Lima wanita hamil tersebut adalah Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26), dan Kasuari (24).

Ayu menjelaskan bahwa pihak HRD mengatakan orang hamil tidak dapat bekerja.

Padahal wanita hamil boleh mengajukan cuti.

Ia juga menjelaskan dirinya dan empat temannya yang hamil diperbolehkan bekerja sebelum usia kehamilan semakin menua.

Disinggung mengenai kontrak kerja, kelimanya merupakan buruh outsourcing.

Dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (5/3/2020), Ayu juga mengatakan tidak dijelaskan dalam kontrak kerja mengenai perempuan hamil harus mengundurkan diri.

Ayu dan kelima rekannya didampingi serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang mendatangi kantor DPRD Deliserdang.

Mereka diberhentikan secara sepihak dan khawatir tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat proses bersalin.

Sementara itu, Manager PT Dipta Athiyasa (DA), Erli Marlia ketika dikonfirmasi juga enggan berkomentar.

Namun, Erli tidak menampik bahwa kelima wanita hamil itu memang dipaksa berhenti kerja.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved