Kasus Ahok
Ini Alasan Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan pelimpahan tahap 2 juga telah dilakukan. Untuk hal itu, Kejaksaan Agung punya alasan.
"Yang pertama adalah, bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).
Alasan kedua, menurut dia, kejaksaan tak menahan Ahok karena penyidik juga tak melakukan hal tersebut.
"Yang ke tiga, pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka ini, setiap dipanggil datang," lanjut M Rum.
Sedangkan alasan terakhir karena dakwaan disusun secara alternatif.
"Kita belum tahu, mana yang terbukti. Apakah 156 yang ancaman hukumannya hanya empat tahun? Atau pasal 156A yang ancaman hukumannya 5 tahun," tambah M Nur.
Dengan begitu, Ahok tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait PNBP Tambang Nikel
Kamis, 23 April 2026
Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso & Ambon, JK Bantah Lakukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Live Tribunnews Update
Yakini Tuduhan Penistaan Agama Tak Punya Dasar Kuat, JK: Jangan Ade Armando Ngomong Seenaknya
Selasa, 21 April 2026
Terkini Nasional
JK Buka Suara, Omongan Ade Armando Makin Tak Terkendali, Tokoh Poso-Ambon Siap Lawan Bersama
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Sebut Tokoh Poso & Ambon Menangis, JK Minta Ade Armando Tak Ngawur soal Tuduhan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.