Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Ahok

Ini Alasan Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok

Kamis, 1 Desember 2016 17:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Padahal, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan pelimpahan tahap 2 juga telah dilakukan. Untuk hal itu, Kejaksaan Agung punya alasan.

"Yang pertama adalah, bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).

Alasan kedua, menurut dia, kejaksaan tak menahan Ahok karena penyidik juga tak melakukan hal tersebut.

"Yang ke tiga, pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka ini, setiap dipanggil datang," lanjut M Rum.

Sedangkan alasan terakhir karena dakwaan disusun secara alternatif.

"Kita belum tahu, mana yang terbukti. Apakah 156 yang ancaman hukumannya hanya empat tahun? Atau pasal 156A yang ancaman hukumannya 5 tahun," tambah M Nur.

Dengan begitu, Ahok tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)

Editor: Willem Jonata
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved