Kamis, 9 April 2026

Metropolitan

Pengiriman 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine Digagalkan Polisi

Jumat, 7 Februari 2020 11:03 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 38.400 pil happy five (H5) edisi Valentine asal Taiwan.

Puluhan ribu pil happy five itu dikemas dalam 32 bungkus permen London Mints asal Inggris, edisi Valentine Days.

Setiap bungkusnya berisi 1.200 butir pil happy five.

Semuanya dikirim dalam paket sebanyak dua kali ke tangan Eko, warga Kemayoran, Jakarta Pusat.

Eko dibekuk petugas tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil happy five dua kali di awal Januari 2020.

"Lalu dilakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa paket narkoba pil happy five itu sudah diterima seseorang."

"Yakni E di Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Setelah seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko, kata Yusri, tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu.

"Saat ditangkap, tidak ditemukan narkoba di tangan."

"Namun petugas membawa ke kontrakannya dan melakukan penggeledahan di sana."

"Di sanalah ditemukan 38.400 pil happy five (H5) yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal Inggris, edisi Valentine."

"Semuanya disimpan dalam satu koper," jelas Yusri.

Menurut Yusri, sebanyak 38.400 pil happy five itu dikirim dua kali dari Taiwan, lewat jasa pengiriman paket ke tangan Eko.

"E ini adalah bagian jaringan internasional sindikat narkoba."

"Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil happy five dalam bungkus permen," papar Yusri.

Selama 17 tahun terakhir, kata Yusri, pengemasan narkoba pil happy five selalu dalam bentuk tablet seperti pil obat.

"Namun kali ini dikemas dalam bungkus permen."

"Jadi ini adalah modus baru sindikat jaringan internasional ini, dan pertama kalinya kami ungkap," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, Eko hanya berperan sebagai pihak penerima transit pil happy five.

"Ia menunggu seseorang yang akan datang mengambil happy five, yang ia terima."

"Ia dijanjikan menerima Rp 50 juta, begitu happy five diambil seseorang," ucap Yusri.

Menurut Yusri, dari pengakuan tersangka, pil happy five akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

Untuk operator pengendalinya, kata Yusri, diketahui adalah seorang napi di Lapas Narkoba Cipinang.

"Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi."

"Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap," cetus Yusri.

Eko bakal dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(*)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: 38.400 Pil Happy Five Edisi Valentine Dikemas Bungkus Permen, Dijanjikan Rp 50 Juta

 
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved