Jumat, 15 Mei 2026

Mancanegara

Donald Trump Gagal Dimakzulkan karena Dinyatakan Tak Bersalah

Kamis, 6 Februari 2020 12:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari dakwaan pemakzulan, setelah dalam sidang pada Rabu (5/2) Trump dinyatakan tidak bersalah atas penyalahagunaan kekuasaan dan merintangi Kongres.

Sebanyak 52 senator AS menolak dakwaan pertama yakni penyalahgunaan wewenang dan 48 suara senator memilih Trump tetap bersalah atas dakwaan itu.

Sementara, pada dakwaan kedua merintangi Kongres, ada 53 suara yang menolak dakwaan dan 47 tetap mendukung Trump bersalah.

Untuk bisa pemakzulan Trump dibutuhkan dua pertiga dari total 100 senator AS atau 67 suara.

Usai sidang pemakzulan di Senat AS ini, Kongres kemudian memasuki masa reses hingga pekan depan.

Sebelumnya kegagalan untuk pemakzulan Trump telah diprediksi, lantaran fraksi Partai Republik mendominasi suara senat.

Dalam sidang kemarin bahkan tak ada satu pun suara Partai Republik yang menentang Trump.

Dan sebaliknya di kubu Partai Demokrat, mayoritas suara mendukung Trump bersalah.

Dimakzulkan Atas Dua Dakwaan Kesalahan

Donald Trump menjadi Presiden ke-3 dalam sejarah negara Paman Sam yang diimpeach atau dimakzulkan ditengah-tengah kepemimpinannya.

Impeachment Donald Trump terjadi Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (19/12/2019) pagi.

Pasal pertama menyatakan, Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer untuk Ukraina sebesar 391 juta dolar untuk memaksa negara itu melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Joe Biden dan putranya, Hunter.

Pasal kedua menyatakan, Trump menghalangi-halangi penyelidikan Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina dengan memerintahkan anggota pemerintahannya untuk tidak menyerahkan dokumen atau memberi kesaksian ke komisi-komisi di DPR yang melakukan penyelidikan.

Sejak Awal Trump Yakin Tak Bersalah

Trump sebelumnya pernah menanggapi pemakzulan tersebut. Ia berusaha meyakinkan negara dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Menurut saya, itu tidak terasa seperti benar-benar pemakzulan. Negara ini melakukan lebih baik daripada sebelumnya. Kami tidak melakukan kesalahan. Kami tidak melakukan kesalahan dan kami memiliki dukungan luar biasa dari Partai Republik seperti yang belum pernah kami miliki sebelumnya," tegasnya dalam sebuah pernyataan pada Desember lalu.

(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Donald Trump Lolos dari Dakwaan Pemakzulan

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved