Terkini Nasional
1 Januari 2020 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Mulai Naik 100%
TRIBUN-VIDEO.COM - Berakhirnya tahun 2019 menjadi penanda baru dalam kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Ya, Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kebijakan ini sudah disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan dari jauh-jauh haru dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12/2019) pagi.
Mereka berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan.
"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb. Info hub 1500400," tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.
Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum.
Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbit 24 Oktober 2019 lalu.
Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
- Iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas satu naik dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
- Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas dua naik 115%, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.
- Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga naik 64,7%, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus pemerintah lakukan lantaran kinerja lembaga tersebut tahun ini terancam defisit Rp32,8 triliun. Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan optimistis, tahun depan akan surplus sebesar Rp17,3 triliun.
Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan bujet Rp48,79 triliun, masing-masing untuk peserta PBI senilai Rp26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp22,07 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan, akan dibarengi dengan perbaikan layanan.
(Tribunpalu.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Rincian Tarif Tiap Kelas di Tahun 2020
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Palu
LIVE UPDATE
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Mengurusnya Asal Penuhi Syarat
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kisah Safitri Kesulitan Menutup Bekas Jahitan Pasca Lahiran seusai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pernyataan BPJS PBI, Pemkot Buka Suara
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Profilnya
Kamis, 19 Februari 2026
Tribunnews Update
Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Keliru Pernyataan soal BPJS PBI Instruksi Presiden
Minggu, 15 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.