Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

450 Perkara Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Pangkalpinang

Kamis, 21 November 2019 20:48 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus perceraian semakin meningkat di tahun 2019 di Pengadilan Agama Pangkalpinang.

Hingga bulan Oktober 2019 tercatat ada sebanyak 450 perkara istri yang gugat cerai suaminya.

Pada periode yang sama juga tercatat 123 perkara suami yang gugat talak istri.

Kondisi yang sama terjadi di Pengadilan Agama Sungailiat.

Dalam tiga tahun terakhir perkara istri menggugat suami cenderung meningkat.

Pada 2017, ada 513 kasus dan bertambah pada 2018 sebanyak 552 kemudian bertambah drastis di tahun 2019 menjadi 634 perkara.

Bila digabungkan perkara gigat cerai di Pengadilan Agama Sungailiat dan Pengadilan Agama Pangkalpinang hingga Oktober 2019, ada 1084 istri yang memilih cerai dan siap menjadi janda.

Dikutip dari Bangkapos.com, Humas Pengadilan Agama Sungailiat, Idris Wahidin mengatakan, penyebab terbanyak perceraian karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Sementara, Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang, Husein mengatakan faktor utama penyebab perceraian adalah faktor ekonomi.

Pengadilan Agama Sungailiat menangani kasus perceraian untuk tiga kabupaten di Pulau Bangka yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka.

Masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Bangka tersebut dikaitkan dengan adanya wacana keinginan Menko PMK Muhadjir Effendy untuk membuat kebijakan sertifikat pranikah

Diketahui sertifikat pranikah tersebut untuk menekan angka perceraian terutama pasangan muda.

Bila dikaitkan dengan sertifikat tersebut, Supri masih belum bisa berkomentar.

(Tribun-Video.com/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 1084 Istri di Pulau Bangka Gugat Cerai Suami dan Pilih Menjadi Janda, Ini yang Menjadi Penyebabnya

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved