Selasa, 7 April 2026

Terkini Daerah

Dishub DKI akan Gunakan E-TLE untuk Kendaraan Bermotor yang Serobot Jalur Sepeda

Kamis, 21 November 2019 19:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menindak kendaraan penyerobot jalur sepeda pakai tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Selain jadi penyebab kemacetan, pengendara yang mangkal dibahu jalan, termasuk di lintasan sepeda, kerap sebabkan kemacetan.

"Pelanggaran itu yang kita lakukan penindakan, termasuk juga ojek online yang mangkal di jalur sepeda," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Marulitua Sijabat , di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Upaya penertiban ini akan dikoordinasikan Dishub DKI bersama Ditjen Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pembersihan kendaraan, termasuk ojol yang mangkal pada jalur-jalur sepeda bakal jadi prioritas.

Bahkan Marulitua tak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Nantinya penindakan berupa tilang bisa dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Nanti kita koordinasi dengan Dirlantas khususnya jalur sepeda. Kita bisa gunakan E-TLE. Jadi tangkap kamera saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.

Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.

Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.

Pemprov DKI sendiri sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jalur sepeda.

Nantinya ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.

Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca: Mobil Berpelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE, Pemilik Pelat Asli Dapat Surat Tilang dari Polisi

Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.

Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-Siap, Dishub DKI Bakal Tindak Penyerobot Jalur Sepeda Pakai E-TLE.

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved