Terkini Nasional
Fraksi PKS DPR RI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja atau peserta mandiri kelas III.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Netty mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Menurutnya, kenaikan iuran tak sejalan dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hidup sehat dan layak, serta negara menjamin akses pelayanan kesehatan.
"Dengan melihat fakta empiris, realita di lapangan hari ini masyarakat membutuhkan advokasi dari wakilnya yang duduk di DPR RI untuk mempertanyakan kenaikan premi yang hari ini mencekik masyarakat," kata Netty.
Netty mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan tak bisa selesai dengan menaikkan iuran.
Menurut Netty, jumlah peserta kelas III tak sebanding dengan besarnya defisit BPJS Kesehatan.
"Tentu berkaca pada fakta empiris maka hari ini dengan tegas dan konsisten menyatakan penolakan kenaikan premi kelas III mandiri, kenapa? karena tanpa dinaikkan preminya, masyarakat kita menjerit tidak bisa bayar," kata Netty.
Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI ini meminta pemerintah untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai 32 triliun hingga akhir 2019.
Ia menilai, solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan dapat dimulai dari pembenahan sistem manajemen dan data kepesertaan.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah pusat mencari cara-cara, jalan terobosan untuk menyelesaikan defisit ini. Tentu saja dengan menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu data cleansing. manajemen, sistem klaim, sistem belanja," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas III meningkat Rp42.000 dari Rp25.500.
Kemudian untuk peserta kelas II akan naik menjadi Rp110.000 dari besaran saat ini Rp51.000, dan untuk kelas I akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini Rp80.000. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Banyak Tunggakan, BPJS Kesehatan Putus Hubungan dengan Pemkab Lampung Utara
Baca: Meski Naik 2020 Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak akan Berubah, Menkes Terawan Janji Beri Subsidi
Baca: Banyak Tunggakan, BPJS Kesehatan Putus Hubungan dengan Pemkab Lampung Utara
TONTON JUGA:
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
PKS Murka Anak Dewan Pakar Tewas Ditikam 22 Kali, Polisi Buru Pelaku & Pastikan Bukan Perampokan
Kamis, 18 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta-fakta Pembunuhan Anak Pengusaha di Rumah Mewah Cilegon: Ada Sang Adik, CCTV Rusak 2 Minggu
Rabu, 17 Desember 2025
LIVE UPDATE
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Dibekuk Bareskrim Polri akibat Edarkan Sabu Seberat 70 Kilogram
Senin, 27 Mei 2024
VIRAL NEWS
Gelora Ogah Terima PKS yang 'Ngebet' Minta Gabung Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Senin, 29 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Tumbangkan PDIP di Pileg DKI Jakarta, PKS Ulang Sejarah Unggul Pemilu 20 Tahun Lalu
Rabu, 13 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.