Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Johnny Plate Siap Bantu Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix

Selasa, 5 November 2019 19:50 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan siap membantu Menteri Keungan Sri Mulyani menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia yakni Netflix.

Menurutnya, permasalahan pajak digital atau digital tax tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara lain.

Ia menilai, dibutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan lintas negara.

Untuk itu, Johnny siap meembuka ruang diskusi untuk menyusun aturan mengejar pajak digital.

"Kita tentu akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, bagaimana bersama-sama dengan negara lain untuk menyiapkan satu aturan yang untuk kepentingan common interest kepentingan bersama tidak hanya Indonesia bahkan negara negara yang lain, sehingga bisa memastikan bahwa ruang digital infrastruktur digital yang digunakan itu ada hak dan kewajiban," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap perusahaan yang menghasilan nilai tambah dikenakan pajak.

Ia menegaskan, penarikan pajak tersebut harus dilakukan didasarkan peraturan perundang-undangan.

"Dengan cara apapun juga perusahaan yang menghasilkan nilai tambah di Indonesia memiliki kewajiban pajak terhadap nilai tambah yang dihasilkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia, mulai dari Netflix hingga Spotify.

Hal itu diungkapkannta hal tersebut kepada anggota baru Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja (raker) mengenai evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN 2020, Senin (4/11/2019) kemarin.

Ia juga menceritakan penyebab Pemerintah belum bisa menarik perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya kehadirian fisik atau bentuk usata tetap (BUT) perusahaan tersebut di Indonesia.

"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).

Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.

Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Chaerul Umam
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved