Kamis, 14 Mei 2026

Tribunnews WIKI

Uji Kelayakan Kendaraan Muatan, KIR

Jumat, 1 November 2019 18:32 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi dalam jaringan (daring), KIR berarti pemeriksaan (misalnya pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kendaraan).

Adapun kata ‘mengekir’ diartikan memeriksa (badan, kendaraan, dan sebagainya); mengira-ngira; memperkirakan.

Mengekirkan/me·nge·kir·kan/ (kata kerja) ialah memeriksakan (badan, kendaraan, dan sebagainya)

Pengertian Istilah

KIR (bahasa Belanda = KEUR) ialah kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor.

Rangkaian tersebut sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

KIR bukan merupakan singkatan dari kalimat apapun, sehingga tidak memiliki kepanjangan.

Secara umum, kendaraan wajib melakukan pendaftaran uji KIR ialah yang berplat kuning.

Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

- Taxi

- Mobil sewa

- Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

- Mobil dan truk pengangkut barang

- Bus

- Seluruh jenis truk

- Mobil pick up

 Cara daftar KIR online dan offline memiliki syarat pengajuan yang sama, yaitu :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.

2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

(TribunnewsWiki.com/Nabila Ikrima)

Artikel ini telah ditayangkan di tribunnewswiki.com dengan judul : KIR

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunnewsWiki

Tags
   #Tribunnews WIKI   #uji kir

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved