Jumat, 15 Mei 2026

Tribunnews Update

UMP Naik 8,5 Persen, Berikut Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa

Rabu, 30 Oktober 2019 22:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berikut perkiraan jumlah besaran UMP pekerja tahun 2020 di Pulau Jawa.

Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengungkapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Penentuan kenaikan UMP dihitung dari angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,12 persen.

Berikut daftar kenaikan perkiraan UMP di Pulau Jawa:

1. Banten Rp2.460.968

2. DKI Jakarta Rp4.276.349

3. Jawa Barat Rp1.810.350

4. Jawa Tengah Rp1.742.015

5. Yogyakarta Rp1.704.607

6. Jawa Timur Rp1.768.777

(Tribun-Video.com/TribunNews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen.

ARTIKEL POPULER:

Baca: Buruh Gelar Demo Hari Ini Tolak Kenaikan UMP DKI Rp4,2 Juta, Hampir 700 Orang Dikabarkan Ikut

Baca: Buruh Perkebunan Desak Gubernur Riau Teken SK Upah Minimum Sebesar Rp 2.325.000

Baca: Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia

TONTON JUGA:

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved