Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapan Ahok Soal Pernyataannya yang Dinilai Menistakan Agama

Kamis, 13 Oktober 2016 18:43 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) persilakan Bareskrim Polri melanjutkan proses pelaporan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya oleh beberapa pihak.

Hal tersebut disampaikan kepada para awak media, usai meresmikan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Mengenakan pakaian batik biru, Gubernur Ahok menjelaskan, bahwa di negara hukum, proses hukum harus diutamakan, oleh sebab itu dirinya mempersilakan proses hukum atas pelaoran tersebut dilanjutkan.

"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan proses. Ada UU (Undang Undang)-nya kok. Kan ada UU-nya iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok.

Sebagaimana diberitakan, beberapa pihak telah melaporkan Gubernur Ahok ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian republik Indonesia (Polri), atas penistaan agama.

Mereka yang melaporkan, di antaranya Pemuda Muhammadiyah dan Advocat Cintan Tanah Air (ACTA). Mereka menilai, Gubernur Ahok telah menistakan agama, khususnya agama Islam.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved