Tanggapan Ahok Soal Pernyataannya yang Dinilai Menistakan Agama
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) persilakan Bareskrim Polri melanjutkan proses pelaporan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya oleh beberapa pihak.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media, usai meresmikan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Mengenakan pakaian batik biru, Gubernur Ahok menjelaskan, bahwa di negara hukum, proses hukum harus diutamakan, oleh sebab itu dirinya mempersilakan proses hukum atas pelaoran tersebut dilanjutkan.
"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan proses. Ada UU (Undang Undang)-nya kok. Kan ada UU-nya iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok.
Sebagaimana diberitakan, beberapa pihak telah melaporkan Gubernur Ahok ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian republik Indonesia (Polri), atas penistaan agama.
Mereka yang melaporkan, di antaranya Pemuda Muhammadiyah dan Advocat Cintan Tanah Air (ACTA). Mereka menilai, Gubernur Ahok telah menistakan agama, khususnya agama Islam.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] PSI Tak Beri Bantuan Hukum Grace Natalie Usai Dilaporkan JK, Pakar: Selamatkan Citra Partai
Selasa, 12 Mei 2026
Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso & Ambon, JK Bantah Lakukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Live Tribunnews Update
Yakini Tuduhan Penistaan Agama Tak Punya Dasar Kuat, JK: Jangan Ade Armando Ngomong Seenaknya
Selasa, 21 April 2026
Terkini Nasional
JK Buka Suara, Omongan Ade Armando Makin Tak Terkendali, Tokoh Poso-Ambon Siap Lawan Bersama
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Sebut Tokoh Poso & Ambon Menangis, JK Minta Ade Armando Tak Ngawur soal Tuduhan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.