Terkini Daerah
Dibunuh Kekasih, Wanita yang Ditemukan Tewas Dalam Karung Sempat Berhubungan Badan dengan Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pekalongan berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam karung di Pekalongan, Kamis (17/10/2019).
Dikutip dari Tribun Jateng, pelaku adalah Jumari (31) warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Sebelum menangkap Jumari, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan dalam kondisi mulut terlakban.
Mayat wanita tersebut teridentifikasi sebagai Kumalasari (29), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Kumalasari merupakan tetangga desa Jumari yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Siwalan.
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki hubungan istimewa dengan korban sekitar satu minggu terakhir.
Selama seminggu kenal, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan korban sebanyak lima kali.
Bahkan sebelum membunuh, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban.
“Sudah lima kali kami melakukannya, yang terakhir Rabu lalu," ujar pelaku saat dimintai keterangan petugas di Mapolres Pekalongan, Kamis (17/10/2019) malam.
Terkait motif pembunuhan, pelaku mengaku karena faktor ekonomi.
Pelaku membunuh korban karena tak ada biaya untuk mengganti oli mesin kendaraannya.
“Karena sudah tidak ada biaya untuk mengganti oli kendaraan, jadi saya meminta Kumalasari untuk menjual perhiasannya," ucap pelaku.
Permintaan pelaku ditolak korban, ia kemudian mengikat sang kekasih dan memaksa untuk memberikan perhiasannya.
"Setelah mengikatnya saya ambil perhiasannya, korban pasrah saat saya ikat," tutur Jumari.
Karena takut korban bercerita ke orang lain, pelaku lantas memutuskan untuk membunuh Kumalasari.
Usai tak bernyawa, Jumari memasukan jenazah korban ke dalam karung pupuk dan membawanya jenazah itu menggunakan sepeda motornya.
“Jenazah saya buang ke bantaran Sungai Sragi Baru, sebelumnya saya juga bekap mulut korban menggunakan lakban,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Ia melakukan perbuatannya secara sadar, untuk itu kami akan jerat Jumari dengan Pasal Primair 339 Subsider 365 ayat 3 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman minimal 15 tahun penjar,” kata Hery, Kamis (17/10/2019).(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Sampai 1 Jam Setelah Berhubungan Intim, Jumari Habisi Nyawa Kumalasari Karena Ingin Ganti Oli
ARTIKEL POPULER:
Baca: Identitas Mayat Wanita Dalam Karung Berhasil Diungkap Polisi, Korban Ternyata Dibunuh Tetangga
Baca: Mayat Wanita dalam Karung Gegerkan Warga Pekalongan, Korban Berseragam SD dan Mulut Terlakban
Baca: Hasil Autopsi Jasad Mayat dalam Karung di Polman, Polisi Temukan Ada Tanda Kekerasan
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Live Update
Isu BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Terbelit Kredit Macet Rp150 M, Nasabah Tarik Tabungan Ratusan Juta
Selasa, 16 September 2025
Live Tribunnews Update
Ricuh! Aksi Tabur Bunga di Depan DPRD Kota Pekalongan Berakhir Pembakaran Gedung
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Kondisi Mencekam Kantor Pemkot Pekalongan saat Demo, Gedung hingga Kendaraan Dibakar Massa
Sabtu, 30 Agustus 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Pekalongan Dibakar Massa saat Demo
Sabtu, 30 Agustus 2025
Regional
Bupati Fadia Tampil Anggun saat Naik Kereta Kuda Keraton Surakarta di Kirab Budaya Pekalongan
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.